Beranda | Artikel
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
Jumat, 3 September 2010

Pertanyaan:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. al-Baqarah: 187)

Lalu, bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?


Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus meng-qadha’-nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu meng-qadha’. Karena, hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh.

Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 23.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Sholawat Nariyah, Tulisan Arab Insya Allah Yang Benar, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus, Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat Bahasa Indonesia, Subkhanallah, Niat Mandi Taubat Bahasa Arab

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2470-hukum-makan-sahur-ketika-adzan-subuh.html